Beberapa hari ini saya mengikuti pelatihan penyusunan Diklat Standar SKKNI berbasis PBK bidang pertanian. Tujuan dari pelatihan ini adalah setiap peseerta bimtek ini dapat menyusun kurikulum dan silabus diklat dengan mengacu pada standar SKKNI.
SKKNI mungkin bagi saya sendiri dan mungkin sebagian orang masih asing dan untuk bidang pertanian sendiri belum banyak SKKNI yang ditetapkan oleh kemenakertrans. Peserta pelatihan sejumah 60 orang dari UPT-UPT pusat dan UPT Daerah Kementerian Pertanian RI. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Jambuluwuk Malioboro, Yogyakarta pada tanggal 8-12 April 2013. Untuk UPT SPP banjarbaru dikirim Pak Agus Suparandiyo dengan saya. Walaupun masih baru mengenal materi pelatihan ini tapi ada banyak manfaat yang dapat saya petik.
Berikut beberapa Materi yang sempat saya catat,dan saya posting disela-selawaktu istirahat.Pengertian Kompetensi Kerja
Kompetensi kerja dideskripsikan sebagai kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, erampilan dan sikap kerja untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan.
Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003:
Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang disesuaikan dengan standard yang ditetapkan.
Konsep kompetensi difokuskan pada apa yang diharapkan mampu dilakukan seorang pekerja di tempat kerja dan bukan dalam kondisi belajar, hal tersebut mencakup semua aspek pelaksanaan pekerjaan bukan hanya tugas kecil dalam arti sempit.
Inti pendekatan berdasarkan kompetensi terletak pada diakuinya bahwa pekerjaan merupakan interaksi keterampilan, pengetahuan, dan sikap. Kenyataan ini harus terlihat dalam standar kompetensi kerja. Apabila standar tidak memperlihatkan aspek kerja, baik teknis maupun non-teknis, maka standar ini tidak berhasil dalam merefleksikan dengan benar kegiatan yang dilaksanakan dalam pekerjaan.
- Standar Kompetensi Kerja Perusahaan (SKKP)
- Standar kompetensi perusahaan (enterprise standard) adalah standar kompetensi yang ditetapkan oleh suatu perusahaan atau industri.
- Standar Kompetensi Kerja Internasional (SKKI) Standar kompetensi internasionalnasional adalah standar kompetensi yang berlaku secara internasional.
- Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Standar kompetensi khusus adalah standar kompetensi pada bidang tertentu yang dirumuskan dan ditetapkan oleh lembaga atau organisasi nasional/internasional, misal di bidang pengelasan, perminyakan, penerbangan, dsb.
- Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Standar kompetensi tingkat nasional disebut dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (disingkat SKKNI). SKKNI ini merupakan uraian kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan serta sikap kerja yang harus dimiliki sesorang untuk melaksanakan tugas tertentu yang berlaku secara nasional.
Struktur SKKNI
- Kode Unit Kompetensi
- Judul Unit Kompetensi
- Deskripsi Unit Kompetensi
- Elemen Kompetensi
- Kriteria Unjuk Kerja
- Batasan Variabel
- Panduan Penilaian
- Kompetensi Kunci
Dalam kegiatan pelatihan ini dibuat beberapa kelompok untuk membuat kurikulum dan silabus Diklat berbasis kompetensi. berikut contoh kurikulum yang sudah dibuat dapat dilihat disini.